Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Belakangan ini demonstrasi sudah bisa dikatakan
sangat lumrah di negara kita. Banyak orang mengatakan bahwa “demonstrasi”
adalah bagian dari amar makruf nahi munkar, sehingga seolah-olah menjadi hal
yang harus dilakukan. Namun kita harus melihat dari kacamata syar’i apakah
benar demonstrasi yang dinamakan oleh pemujanya sebagai metode amar ma’ruf nahi
munkar merupakan manhaj (cara beragama) Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para sahabatnya, ataukah sesuatu yang harus diluruskan? Dan
ketahuilah, tidaklah nama yang indah itu akan merubah hakikat sesuatu yang
buruk, walau dibumbui dengan label Islami.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
ِضْوَحْلا ىَلَع ْيِنْوَقْلَت ىَّتَح اْوُرِبْصاَف
ًةَرَثَأ ْيِدْعَب َنْوَقْلَتَس ْمُكَّنِإ
“Sesungguhnya kalian nanti akan menemui atsarah
(yaitu : pemerintah yang tidak memenuhi hak rakyat ). Maka bersabarlah hingga
kalian menemuiku di haudl” [HR. Al-Bukhari no. 7057 dan Muslim no. 1845]