Seorang lelaki yang soleh bernama Tsabit bin Ibrahim sedang
berjalan di pinggiran kota Kufah. Tiba-tiba dia melihat Sebuah apel jatuh
keluar pagar sebuah kebun buah-buahan. Melihat apel yang merah ranum itu
tergeletak di tanah membuat air liur Tsabit terbit, apalagi di hari yang panas
dan tengah kehausan. Maka tanpa berfikir panjang dipungut dan dimakannyalah
buah apel yang lezat itu, akan tetapi baru setengahnya di makan dia teringat bahwa
buah itu bukan miliknya dan dia belum mendapat izin pemiliknya.
Maka ia segera pergi ke dalam kebun buah-buahan itu hendak
menemui pemiliknya agar meninta dihalalkan buah yang telah dimakannya. Di kebun
itu ia bertemu dengan seorang lelaki. Maka langsung saja dia berkata, “Aku
sudah makan setengah dari buah apel ini. Aku berharap anda menghalalkannya”.
Orang itu menjawab, “Aku bukan pemilik kebun ini. Aku Khadamnya yang
ditugaskan menjaga dan mengurus kebunnya”.
Dengan
nada menyesal Tsabit bertanya lagi, “Dimana rumah pemiliknya? Aku akan
menemuinya dan minta agar dihalalkan apel yang telah ku makan ini.”Pengurus
kebun itu memberitahukan, “Apabila engkau ingin pergi kesana maka engkau
harus menempuh perjalanan sehari semalam”.
Tsabit bin Ibrahim bertekad akan pergi menemui si pemilik kebun
itu. Katanya kepada orang tua itu, “Tidak mengapa. Aku akan tetap pergi
menemuinya, meskipun rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal
bagiku karena tanpa izin pemiliknya. Bukankah Rosululloh –sholallohu ‘alaihi
wasallam- sudah memperingatkan kita melalui sabdanya: “Siapa yang tubuhnya
tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka”
Tsabit pergi juga ke rumah pemilik kebun itu, dan setiba di sana
dia langsung mengetuk pintu. Setelah si pemilik rumah membukakan pintu, Tsabit
langsung memberi salam dengan sopan, seraya berkata,” Wahai tuan yang
pemurah, saya sudah terlanjur makan setengah dari buah apel tuan yang jatuh ke
luar kebun tuan. Karena itu maukah tuan menghalalkan apa yang sudah ku makan
itu?”
Lelaki tua yang ada dihadapan Tsabit mengamatinya dengan cermat.
Lalu dia berkata tiba-tiba, “Tidak, aku tidak boleh menghalalkannya kecuali
dengan satu syarat.” Tsabit merasa khawatir dengan syarat itu karena takut
ia tidak dapat memenuhinya. Maka segera ia bertanya, “Apa syarat itu tuan?”
Orang itu menjawab, “Engkau harus mengawini putriku !”
Tsabit bin Ibrahim tidak memahami apa maksud dan tujuan lelaki
itu, maka dia berkata, “Apakah karena hanya aku makan setengah buah apelmu
yang keluar dari kebunmu, aku harus mengawini putrimu?”
Tetapi pemilik kebun itu tidak mempedulikan pertanyaan Tsabit.
Ia malah menambahkan, katanya, “Sebelum pernikahan dimulai engkau harus tahu
dulu kekurangan-kekurangan putriku itu. Dia seorang yang buta, bisu, dan tuli.
Lebih dari itu ia juga seorang yang lumpuh!”
Tsabit amat terkejut dengan keterangan si pemilik kebun. Dia
berfikir dalam hatinya, apakah perempuan seperti itu patut dia persunting
sebagai isteri gara-gara setengah buah apel yang tidak dihalalkan kepadanya?
Kemudian pemilik kebun itu menyatakan lagi, “Selain syarat itu aku tidak
boleh menghalalkan apa yang telah kau makan !”
Namun Tsabit kemudian menjawab dengan mantap, “Aku akan
menerima pinangannya dan perkimpoiannya. Aku telah bertekad akan mengadakan
transaksi dengan Alloh Rabbul ‘alamin. Untuk itu aku akan memenuhi
kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya karena aku amat berharap Alloh
selalu meridhaiku dan mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku
di sisi Alloh Ta’ala”.
Maka pernikahan pun
dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan
akad nikah mereka. Sesudah perkimpoian selesai, Tsabit dipersilahkan masuk
menemui isterinya. Sewaktu Tsabit hendak masuk kamar pengantin, dia berfikir
akan tetap mengucapkan salam walaupun isterinya tuli dan bisu, karena bukankah
malaikat Alloh yang berkeliaran dalam rumahnya tentu tidak tuli dan bisu juga.
Maka iapun mengucapkan salam, “Assalamu”alaikum…”
Tak
disangka sama sekali wanita yang ada dihadapannya dan kini resmi jadi isterinya
itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri
wanita itu, dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya. Sekali lagi
Tsabit terkejut karena wanita yang kini menjadi isterinya itu menyambut uluran
tangannya.
Tsabit
sempat terhentak menyaksikan kenyataan ini. “Kata ayahnya dia wanita tuli
dan bisu tetapi ternyata dia menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian
berarti wanita yang ada dihadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu. Ayahnya
juga mengatakan bahwa dia buta dan lumpuh tetapi ternyata dia menyambut
kedatanganku dengan ramah dan mengulurkan tangan dengan mesra pula”, Kata
Tsabit dalam hatinya. Tsabit berfikir, mengapa ayahnya menyampaikan
berita-berita yang bertentangan dengan yang sebenarnya ?
Setelah
Tsabit duduk di samping isterinya, dia bertanya, “Ayahmu mengatakan kepadaku
bahwa engkau buta. Mengapa?” Wanita itu kemudian berkata, “Ayahku benar,
karena aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Alloh”. Tsabit
bertanya lagi, “Ayahmu juga mengatakan bahawa engkau tuli, mengapa?”
Wanita itu menjawab, “Ayahku benar, karena aku tidak pernah mau mendengar
berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Alloh. Ayahku juga mengatakan
kepadamu bahwa aku bisu dan lumpuh, bukan?” Tanya wanita itu kepada Tsabit
yang kini sah menjadi suaminya.
Tsabit
mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan isterinya. Selanjutnya wanita itu
berkata, “aku dikatakan bisu karena dalam banyak hal aku hanya menggunakan
lidahku untuk menyebut asma Alloh Ta’ala saja. Aku juga dikatakan lumpuh karena
kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang boleh menimbulkan kegusaran
Alloh Ta’ala”.
Tsabit
amat bahagia mendapatkan isteri yang ternyata amat soleh dan wanita yang
memelihara dirinya. Dengan bangga ia berkata tentang isterinya, “Ketika
kulihat wajahnya… Subhanalloh, dia bagaikan bulan purnama di malam yang gelap”.
Tsabit
dan isterinya yang salihah dan cantik itu hidup rukun dan berbahagia. Tidak
lama kemudian mereka dikurniakan seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah
ke seluruh penjuru dunia, Beliau adalah Al Imam Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar